Uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.
TUGAS POKOK
Memimpin sekretariat dalam kegiatan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang berlaku untuk tertib kesekretariatan.
FUNGSI
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga Badan;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
d. penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan.
TUGAS POKOK
Memimpin sekretariat dalam kegiatan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang berlaku untuk tertib kesekretariatan.
FUNGSI
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga Badan;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
d. penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya; dan
e. penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan.
TUGAS POKOK
Membantu kepala BPKPD dalam menjalankan fungsi penyusunan anggaran dan pengendalian anggaran Pemerintah Daerah.
FUNGSI
Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
a. koordinasi pengalokasian anggaran dalam penyusunan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara dan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara perubahan;
b. penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan belanja Daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja Daerah serta menyusun rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan belanja Daerah;
c. penyusunan kebijakan dan pedoman perencanaan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah;
d. penyusunan kebijakan dan pedoman pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah;
e. pengoordinasian penyusunan standar satuan harga nonsektoral;
f. penyusunan perhitungan kemampuan keuangan Daerah;
g. koordinasi pembentukan tim anggaran Pemerintah Daerah;
h. pengoordinasian proses penyusunan serta penetapan dokumen pelaksanaan anggaran;
i. penganalisaan penerimaan pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah;
j. penyampaian usulan evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan belanja Daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja Daerah dan anggaran pendapatan belanja Daerah perubahan ke dewan perwakilan rakyat Daerah dan provinsi;
k. pengendalian anggaran pendapatan belanja Daerah;
1. evaluasi dan monitoring penyerapan anggaran pendapatan belanja Daerah;
m. koordinasi dan konsultasi lintas sektoral serta penyampaian laporan anggaran pendapatan belanja Daerah kepada kementerian/lembaga/badan/instansi serta pemerintah provinsi;
n. pembinaan perencanaan maupun pengendalian anggaran pendapatan belanja Daerah lintas PD; dan
o. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
TUGAS POKOK
Membantu kepala BPKPD dalam menjalankan fungsi penyusunan anggaran dan pengendalian anggaran Pemerintah Daerah.
FUNGSI
Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
a. koordinasi pengalokasian anggaran dalam penyusunan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara dan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara perubahan;
b. penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan belanja Daerah, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja Daerah serta menyusun rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan belanja Daerah;
c. penyusunan kebijakan dan pedoman perencanaan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah;
d. penyusunan kebijakan dan pedoman pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah;
e. pengoordinasian penyusunan standar satuan harga nonsektoral;
f. penyusunan perhitungan kemampuan keuangan Daerah;
g. koordinasi pembentukan tim anggaran Pemerintah Daerah;
h. pengoordinasian proses penyusunan serta penetapan dokumen pelaksanaan anggaran;
i. penganalisaan penerimaan pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah;
j. penyampaian usulan evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan belanja Daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan belanja Daerah dan anggaran pendapatan belanja Daerah perubahan ke dewan perwakilan rakyat Daerah dan provinsi;
k. pengendalian anggaran pendapatan belanja Daerah;
1. evaluasi dan monitoring penyerapan anggaran pendapatan belanja Daerah;
m. koordinasi dan konsultasi lintas sektoral serta penyampaian laporan anggaran pendapatan belanja Daerah kepada kementerian/lembaga/badan/instansi serta pemerintah provinsi;
n. pembinaan perencanaan maupun pengendalian anggaran pendapatan belanja Daerah lintas PD; dan
o. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas BPKPD di bidang pengelolaan data dan informasi pajak.
FUNGSI
Bidang Data dan Informasi Pajak mempunyai fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang pengelolaan data dan informasi pajak;
b. penyusunan kebijakan teknis pelayanan, pendaftaran, pendataan wajib, subjek dan objek pajak, penyuluhan kepada wajib pajak dan pengelolaan sistem informasi pajak;
C. pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian wajib, subjek dan objek pajak;
d. pengelolaan data dan informasi pajak;
e. pelayanan pendaftaran, mutasi, keberatan penghapusan wajib, objek dan subjek pajak;
f. pengembangan sistem informasi pajak;
g. penyuluhan kepada wajib pajak Daerah;
h. pelaksanaan perhitungan potensi pajak;
i. penatausahaan dokumen pelayanan, pendaftaran, dan pendataan wajib, subjek dan objek pajak;
j. fasilitasi kerja sama dengan pihak-pihak lain;
k. penatausahaan nilai jual objek pajak;
1. penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi pajak; dan
m. pemberian pertimbangan dalam pelaksanaan tugas di bidang data dan informasi pajak.
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas BPKPD di bidang pengelolaan data dan informasi pajak.
FUNGSI
Bidang Data dan Informasi Pajak mempunyai fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang pengelolaan data dan informasi pajak;
b. penyusunan kebijakan teknis pelayanan, pendaftaran, pendataan wajib, subjek dan objek pajak, penyuluhan kepada wajib pajak dan pengelolaan sistem informasi pajak;
C. pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian wajib, subjek dan objek pajak;
d. pengelolaan data dan informasi pajak;
e. pelayanan pendaftaran, mutasi, keberatan penghapusan wajib, objek dan subjek pajak;
f. pengembangan sistem informasi pajak;
g. penyuluhan kepada wajib pajak Daerah;
h. pelaksanaan perhitungan potensi pajak;
i. penatausahaan dokumen pelayanan, pendaftaran, dan pendataan wajib, subjek dan objek pajak;
j. fasilitasi kerja sama dengan pihak-pihak lain;
k. penatausahaan nilai jual objek pajak;
1. penyusunan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan data dan informasi pajak; dan
m. pemberian pertimbangan dalam pelaksanaan tugas di bidang data dan informasi pajak.
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas BPKPD pada Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak.
FUNGSI
Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak mempunyai fungsi:
a. perencanaan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan program dan kegiatan bidang penetapan dan penagihan pajak;
b. penyusunan kebijakan teknis pemungutan, penetapan, penagihan, pemeriksaan dan pengawasan pajak;
C. penyusunan kebijakan teknis terhadap keberatan, pembatalan;
d. pengurangan ketetapan pajak, penghapusan pengurangan sanksi administrasi wajib, subjek dan objek pajak;
e. pemungutan dan penagihan pajak Daerah;
f. penatausahaan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding dan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. optimalisasi penagihan dan pengelolaan piutang pajak;
h. pengawasan, pemeriksaan dan penertiban terhadap wajib, objek dan subjek pajak;
i. penetapan, penagihan, keberatan dan pengawasan pajak;
j. penatausahaan pengajuan keberatan, pengurangan, pembatalan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi pajak;
k. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak; dan
1. penghapusan piutang pajak.
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas BPKPD pada Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak.
FUNGSI
Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak mempunyai fungsi:
a. perencanaan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan program dan kegiatan bidang penetapan dan penagihan pajak;
b. penyusunan kebijakan teknis pemungutan, penetapan, penagihan, pemeriksaan dan pengawasan pajak;
C. penyusunan kebijakan teknis terhadap keberatan, pembatalan;
d. pengurangan ketetapan pajak, penghapusan pengurangan sanksi administrasi wajib, subjek dan objek pajak;
e. pemungutan dan penagihan pajak Daerah;
f. penatausahaan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding dan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. optimalisasi penagihan dan pengelolaan piutang pajak;
h. pengawasan, pemeriksaan dan penertiban terhadap wajib, objek dan subjek pajak;
i. penetapan, penagihan, keberatan dan pengawasan pajak;
j. penatausahaan pengajuan keberatan, pengurangan, pembatalan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi pajak;
k. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak; dan
1. penghapusan piutang pajak.
TUGAS POKOK
Melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan belanja Daerah, dan pelaksanaan adminstrasi perbendaharaan Daerah lainnya.
FUNGSI
Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rumusan kebijakan dan memberikan petunjuk teknis serta pembinaan atas sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
b. penyiapan rancangan anggaran kas;
c. penyiapan rancangan surat penyediaan dana;
d. pengusahaan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah;
e. penempatan dan penyimpanan uang Daerah;
f. pengujian surat perintah membayar yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
g. penerbitan surat perintah pencairan dana;
h. pembayaran atas beban rekening kas umum Daerah;
i. pemantauan proses penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan belanja Daerah oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
j. penyiapan dan pengelolaan administrasi tuntutan perbendaharaan Daerah;
k. penyimpanan bukti asli kepemilikan kekayaan Daerah berupa aset lancar;
1. pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah; dan
m. pengelolaan utang dan piutang Daerah.
TUGAS POKOK
Melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan belanja Daerah, dan pelaksanaan adminstrasi perbendaharaan Daerah lainnya.
FUNGSI
Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rumusan kebijakan dan memberikan petunjuk teknis serta pembinaan atas sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
b. penyiapan rancangan anggaran kas;
c. penyiapan rancangan surat penyediaan dana;
d. pengusahaan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah;
e. penempatan dan penyimpanan uang Daerah;
f. pengujian surat perintah membayar yang diajukan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
g. penerbitan surat perintah pencairan dana;
h. pembayaran atas beban rekening kas umum Daerah;
i. pemantauan proses penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan belanja Daerah oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
j. penyiapan dan pengelolaan administrasi tuntutan perbendaharaan Daerah;
k. penyimpanan bukti asli kepemilikan kekayaan Daerah berupa aset lancar;
1. pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah; dan
m. pengelolaan utang dan piutang Daerah.
TUGAS POKOK
melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan serta fungsi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah.
FUNGSI
Bidang Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah serta peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah;
b. penyusunan pedoman dan kebijakan akuntansi berbasis akrual serta sistem akuntansi Pemerintah Daerah;
c. penyusunan sistem dan prosedur akuntansi berbasis akrual;
d. penyelenggaraan sistem akuntansi dan sistem informasi keuangan daerah;
e. penyusunan laporan triwulan, laporan semesteran dan prognosis enam bulan Berikutnya serta laporan keuangan akhir tahun berbasis akrual;
f. verifikasi atas pertanggungjawaban pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah satuan kerja perangkat Daerah dan satuan kerja pengelolaan keuangan Daerah;
g. pencatatan, pembukuan, penjurnalan serta koreksi atas transaksi penerimaan pendapatan dan belanja daerah;
h. penyelenggaraan rekonsiliasi atas laporan keuangan satuan perangkat daerah dan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah;
i. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi lintas sektoral kepada kementerian/lembaga/badan/instansi serta pemerintah provinsi;
j. penyampaikan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban kepada kementerian/lembaga/badan/instansi serta pemerintah provinsi;
k. penyelenggaraan rekonsiliasi atas kas Daerah dengan pihak perbankan;
1. pembinaan sistem akuntansi dan sistem informasi keuangan Daerah berbasis akrual; dan
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
TUGAS POKOK
melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan serta fungsi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Daerah.
FUNGSI
Bidang Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah mempunyai fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah serta peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Daerah;
b. penyusunan pedoman dan kebijakan akuntansi berbasis akrual serta sistem akuntansi Pemerintah Daerah;
c. penyusunan sistem dan prosedur akuntansi berbasis akrual;
d. penyelenggaraan sistem akuntansi dan sistem informasi keuangan daerah;
e. penyusunan laporan triwulan, laporan semesteran dan prognosis enam bulan Berikutnya serta laporan keuangan akhir tahun berbasis akrual;
f. verifikasi atas pertanggungjawaban pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah satuan kerja perangkat Daerah dan satuan kerja pengelolaan keuangan Daerah;
g. pencatatan, pembukuan, penjurnalan serta koreksi atas transaksi penerimaan pendapatan dan belanja daerah;
h. penyelenggaraan rekonsiliasi atas laporan keuangan satuan perangkat daerah dan satuan kerja pengelolaan keuangan daerah;
i. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi lintas sektoral kepada kementerian/lembaga/badan/instansi serta pemerintah provinsi;
j. penyampaikan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban kepada kementerian/lembaga/badan/instansi serta pemerintah provinsi;
k. penyelenggaraan rekonsiliasi atas kas Daerah dengan pihak perbankan;
1. pembinaan sistem akuntansi dan sistem informasi keuangan Daerah berbasis akrual; dan
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Atasan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
TUGAS POKOK
Melaksanakan tugas dalam penatausahaan pengelolaan barang milik Daerah.
FUNGSI
Bidang Kekayaan Daerah mempunyai fungsi:
a. pemberian pertimbangan rencana kebutuhan barang milik Daerah;
b. pemberian pertimbangan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik Daerah pada pengelola barang;
c. pemberian pertimbangan pada pengelola barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. pemberian pertimbangan pada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik Daerah;
e. pemindahtanganan barang milik Daerah yang disetujui oleh Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah;
f. pembantuan pengelola barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik Daerah;
g. pengoordinasian proses pencatatan barang milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari pengguna barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi PD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui pengelola barang, serta barang milik Daerah yang berada pada pengelola barang;
h. pengamanan dan pemeliharaan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. pembantuan pengelola barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik Daerah;
j. penyusunan laporan barang milik Daerah;
k. pengelolaan pusat informasi barang milik Daerah; dan
1. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
TUGAS POKOK
Melaksanakan tugas dalam penatausahaan pengelolaan barang milik Daerah.
FUNGSI
Bidang Kekayaan Daerah mempunyai fungsi:
a. pemberian pertimbangan rencana kebutuhan barang milik Daerah;
b. pemberian pertimbangan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik Daerah pada pengelola barang;
c. pemberian pertimbangan pada pengelola barang atas pengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d. pemberian pertimbangan pada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik Daerah;
e. pemindahtanganan barang milik Daerah yang disetujui oleh Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah;
f. pembantuan pengelola barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik Daerah;
g. pengoordinasian proses pencatatan barang milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan dari pengguna barang yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi PD dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui pengelola barang, serta barang milik Daerah yang berada pada pengelola barang;
h. pengamanan dan pemeliharaan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. pembantuan pengelola barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik Daerah;
j. penyusunan laporan barang milik Daerah;
k. pengelolaan pusat informasi barang milik Daerah; dan
1. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.